kode etik insinyur indonesia
Kode Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII) diberi nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”.
Terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu
(a)4 (empat) prinsip dasar, dan
(b)7 (Tujuh) Tuntunan Sikap, yaitu sebagai berikut :
Pertama, Empat Prinsip Dasar :
1.Mengutamakan keluhuran budi.
2.Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, Tujuh Tuntunan Sikap :
1.Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4.Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
5.Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,integritas dan martabat profesi.
7.Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kependidikan: Laporan Kemajuan, Bandung: PPS IKIP Bandung
Supriadi, Dedi. (1999). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya
Nusa
Suryadi, Ace & Mulyana, Wiana, (1992). Kerangka Konseptual Mutu Pendidikan dan
Pembinaan Kemampuan Profesional Guru. Jakarta: PT. Candimas Metropole

Komentar
Posting Komentar