Peraturan dan Regulasi
A. Pengertian Peraturan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
B. Pengertian Regulasi
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan
dengan hukum undang-undang atau kasus.
C. UU NO.19 YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA
Undang-undang
No. 19 tahun2002 tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputerisasi adalah :
1. KETENTUAN UMUM
Pasal 1 ayat 8 :
Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
2. LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2 ayat
2 :
Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12,
ayat 1 :
Dalam Undang-undang
ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya,
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh
pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. PERLIDUNGAN HAK CIPTA
Dalam kerangka
perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan
hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti
hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan
perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan
perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap
mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya
ciptaannya.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat
mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni
batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat),
fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi
sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Tidak ada Hak Cipta untuk kegiatan berikut ini :
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
peraturan perundang-undangan
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
4. PEMBATASAN HAK CIPTA
Dalam Undang-undang
Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak
melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas
dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan diwajibkan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan.
Untuk lembaga penyiaran yang menyisipkan suatu ciptaan,
lembaga penyiaran ini harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan apabila mengumumkan ciptaan dari pemilik ciptaan
tersebut.
5. PENDAFTARAN HAK CIPTA
Di Indonesia,
pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu
ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2].
Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta,
pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta
dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir
pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.
"Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Sumber:
http://andhikameliala.blogspot.co.id/2016/01/etika-profesi-bab-vii-peraturan-dan.html
Komentar
Posting Komentar