Konsultan Engineering
A. Pengertian Konsultan
Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri
tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk
biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan
khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka
sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar
memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja
sendiri dengan staf atau klien
B. Kontrak Kerja
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja
adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau
tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib
memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja
biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan
perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin
yang ditetapkan perusahaan.
• Adanya pekerja
dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang
tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak
yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan
untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan
syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
• Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
• Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
• Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
• Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya
kontrak kerja
• Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
• Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang,
pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan
kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana
cara membuat kontrak kerja yang baik.
C.
Prosedur Pendirian Bisnis
Mendirikan perusahaan
konsultan adalah pekerjaan yang mudah. Pertama pilih nama perusahaan yang
sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang. Bisa memilih berdasarkan
mungkin niolai historis, nilai sekarang dan mungkin harapan terhadap masa
datang. Kemudian kedua tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai
dengan latar belakang pendidikan. Misalnya jika anda seorang sarjana teknik
sipil mungkin lebih tertarik kepada jasa konsultansi yang bergerak dibidang
keilmuan anda. Ada beberapa bentuk atau badan hukum yang akan ditawarkan oleh
Notaris misalnya PT, CV, dan lain-lain. Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua)
orang yang memiliki visi yang sama. Jika badan hukum yang dipilih adalah
berbentuk CV maka biaya relatif lebih murah ketimbang PT. Kemudian langkah
ketiga, Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan tersebut oleh
Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai
dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian dapat diproses izin
yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan. Setelah itu dapat perusahaahn konsutan tersebut
didaftarkan kepada asosiasi perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia). Pada tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan
Usaha) sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah
diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya adalah mengurus izin berikutnya adalah
IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahap ini perusahaan tersebut telah
diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada kegiatan atau proyek yang dilaksanakan
oleh Pemerintah.
Sumber:
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/uu-no19-tentang-hak-cipta.html
Sumber:
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/uu-no19-tentang-hak-cipta.html
http://ekohariyanto136.blogspot.co.id/2015/12/tugas-softskill-bab-8-aspek-bisnis-di.html?m=1
http://rendi-aray.blogspot.co.id/2012/03/konsultan-engineering.html?m=1
Komentar
Posting Komentar