Berbagai jenis profesi di bidang teknik mesin dan sertifikat profesi: insinyur profesional dan sertifikasi internasional
A. Jenis Profesi
Bidang Teknik Mesin :
Lapangan
pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam
bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya.
Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
Industri otomotif
Minyak bumi dan gas
Industri maritim
Industri berat dan ringan
Pendidikan pengajaran dan penelitian
Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
Dan lain lain
B. Profesi di Bidang
Industri
Bidang perawatan Mesin,
Dapat dikatakan bahwa bagian-bagian teknik mesin merupakan jantung dari
perusahaan. Karena produksi mereka (para pengusaha) sangat bergantung pada
perawatan mesin-mesin produksi maupun pada energi yang menggerakkan mesin-mesin
produksi. Dan hal ini semua dikerjakan oleh para sarjana teknik mesin. Dari
mulai pelumasan penggantian suku cadang yang sudah rusak sampai kepada
pengontrolan produksi.
Bidang Industri alat berat, Dalam industri alat-alat berat terdapat beberapa divisi, seperti divisi pengecoran, divisi rangka dan komponen, divisi perakitan, dan divisi desain.
Bidang Industri alat berat, Dalam industri alat-alat berat terdapat beberapa divisi, seperti divisi pengecoran, divisi rangka dan komponen, divisi perakitan, dan divisi desain.
Dalam divisi pengecoran, sarjana teknik mesin berguna dalam
hal menemukan bahan yang cocok dengan pemakaian dan harganya murah untuk
dijadikan bahan dalam pembuatan alat-alat berat. Seorang sarjana teknik mesin
perlu menentukan jenis perlakuan fisis terhadap suatu jenis bahan agar dapat
ditingkatkan kekuatan fisisnya.
Dalam divisi rangka dan kompenen, seorang sarjana teknik
mesin perlu mencermati titik-titik tertentu dalam alat yang akan mudah patah
ataupun rusak, sehingga dapat diketahui bagian-bagian yang harus diperkuat. Hal
ini tentunya akan mempengaruhi bentuk dari alat berat dan juga biaya
produksinya.
Dalam divisi desain, seorang sarjana teknik mesin melakukan
pekerjaan dalam merancang suatu alat yang sesuai dengan permintaan pasar.
Mereka bekerja dalam menggambar rancangan mereka dan juga memperkirakan
mesin-mesin yang akan dipakai untuk menggerakkan alat yang mereka rancang agar
hasilnya dapat memuaskan dan efisien. Selain menguji spesimen hasil produksi,
tugas sarjana teknik mesin adalah menentukan proses yang tepat untuk menghasilkan
bahan dengan kekuatan sesuai kebutuhan penggunaannya. Setelah selesai, penting
bagi mereka untuk menguji hasil produksi sesuai dengan standar yang ada atau
disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan pasar. kamu juga bisa bekerja di
bidang lainnya.
Dalam bidang
pemerintahan, sarjana teknik mesin juga dibutuhkan, misalnya di bagian pusat
riset dan pengembangan teknologi milik pemerintah, seperti BPPT (Badan Pusat
Pengembangan Teknologi) dan IPTN.
C. Sertifikasi Insinyur Profesional
Persatuan Insinyur
Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang
terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu
pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih
payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu.
Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam
Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII
menjadi sebuah organisasi profesi yang :
Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para
anggota.
Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para
anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan
insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi
dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu
program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi
Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII
untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam
memasuki era persaingan globalisasi. Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini
merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur,
yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah
mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang
ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena
mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang
kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada
kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat
Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan
jenjang kompetensi yang dimilikinya.
Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah
bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah
mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat
Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya
selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur
Profesional Pratama.
Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat
Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya
selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur
Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Untuk memberikan panduan pada semua
pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur
Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini. Kiranya panduan ini dapat
menjadi bahan acuan bersama bagi mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional
PII. Calon IP ( Insinyur Profesional ) dapat disertifikasi menjadi IP setelah
menunjukkan bahwa ia :
Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi
Keinsinyuran
Mempunyai Pengalaman Profesi Keinsinyuran
Mempunyai Syarat Bakuan Kompetensi ( Competency Standard )
Profesi keinsinyuran
D. Sertifikat Keahlian di Bidang Industri
Sertifikat Ahli
K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi
Ahli K3 (Umum) ini di maksudkan untuk :
Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu mengelola dan
menjalankan organisasi P2K3 (Panitia Pengawas Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) di perusahaan.
Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu melakukan
identifikasi, evaluasi dan audit proses yang berkaitan dengan penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja secara umum.
Komentar
Posting Komentar